• Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalimantan Utara
blog-img-10

Posted by : Administrator

TATA CARA PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN UNTUK TINGKAT PROVINSI

TATA CARA PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN UNTUK TINGKAT PROVINSI

Data kependudukan merupakan aset strategis negara yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Bagi Perangkat Daerah, Instansi Pemerintah, Badan Hukum Indonesia, maupun lembaga yang memenuhi ketentuan, pemanfaatan data kependudukan dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2023.

Tahapan yang harus dilalui:
Permohonan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Penyusunan dan penandatanganan Juknis
Permohonan Hak Akses
Verifikasi dan persetujuan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri

Bagi Badan Hukum Indonesia (BH), terdapat persyaratan tambahan, termasuk memiliki Sertifikat ISO/IEC 27001 yang masih berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap keamanan informasi.

Mari manfaatkan data kependudukan secara aman, legal, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin cepat, tepat sasaran, dan berkualitas.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
disdukcapil.kaltaraprov.go.id
dukcapil.kaltaraprov@gmail.com
Instagram: @dukcapilkaltara

#DisdukcapilKaltara
#DukcapilMelayani
#DataUntukKitaSemua
#DataKependudukan
#PelayananPublik
#SPBE
#AdministrasiKependudukan
#KalimantanUtara
#Permendagri17Tahun2023
#SatuDataIndonesia

PENGADUAN