PANDUAN PINDAH PENDUDUK WNI (LUAR DOMISILI)
Panduan Pindah Penduduk WNI (Luar Domisili)
Sudah Pindah tapi Administrasi Kependudukan (KTP/KK) Masih Ber Alamat Daerah Asal ?
Tenang, Kamu Bisa Mengurus Surat Pindah di Tempat Tinggal yang Sekarang.
Kini proses pengurusan Surat Pindah Warga Negara Indonesia (WNI) Luar Domisili semakin mudah dengan alur pelayanan yang jelas dan terintegrasi.
Alur Pengurusan:
1. Pemohon melengkapi persyaratan (KTP, KK, dan formulir).
2. Petugas menerima serta memeriksa berkas dan berkoordinasi dengan daerah asal.
3. Dinas Dukcapil daerah asal memproses permohonan kepindahan.
4. Data diverifikasi dan dikoreksi sesuai ketentuan.
5. Dokumen ditandatangani secara elektronik (TTE).
6. Dokumen kependudukan baru disiapkan dan diserahkan kepada pemohon.
7. Pemohon menerima KTP/KIA dan Kartu Keluarga (KK) baru, serta resmi terdaftar di domisili yang baru.
Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses pelayanan dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara atau datang ke kantor Disdukcapil sesuai wilayah pelayanan Anda.
#DisdukcapilKaltara
#PelayananAdminduk
#SuratPindah
#PindahPenduduk
#AdministrasiKependudukan
#Adminduk
#KTPElektronik
#KartuKeluarga
#PelayananPublik
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#KalimantanUtara

