Disdukcapil Provinsi Kalimantan Utara Sosialisasikan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan dan Inovasi KADO KALTARA kepada Tiga Perangkat Daerah
Tanjung Selor – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.
Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, yang memberikan landasan bagi perangkat daerah untuk memperoleh hak akses dan memanfaatkan data kependudukan secara legal, aman, serta sesuai dengan prinsip perlindungan data dan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan tersebut memperkuat mekanisme pemberian hak akses, pemanfaatan data kependudukan, serta tanggung jawab para pengguna data dalam mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai prosedur penyusunan Perjanjian Kerja Sama, mekanisme pengajuan hak akses, kewajiban pengelolaan keamanan informasi, pemanfaatan Data Warehouse (DWH) Kependudukan, serta pentingnya menjaga kerahasiaan dan integritas data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sosialisasi regulasi, Disdukcapil Provinsi Kalimantan Utara juga memperkenalkan inovasi KADO KALTARA (Kerja Sama dan Akselerasi Pemanfaatan Data Antar OPD Kalimantan Utara) sebagai strategi percepatan implementasi pemanfaatan data kependudukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Inovasi ini dikembangkan sebagai model kolaborasi lintas perangkat daerah yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Melalui KADO KALTARA, Disdukcapil menerapkan pendekatan jemput bola dengan mendatangi langsung perangkat daerah untuk memberikan pendampingan dalam penyusunan dokumen kerja sama, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga fasilitasi proses pengajuan hak akses kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pendekatan ini diharapkan mampu mempercepat terbentuknya kerja sama pemanfaatan data kependudukan sekaligus mengurangi kendala administratif yang selama ini dihadapi perangkat daerah.
Pelaksanaan inovasi KADO KALTARA juga mencakup pendampingan teknis, fasilitasi kerja sama antarinstansi, integrasi sistem elektronik, serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan. Dengan demikian, setiap perangkat daerah tidak hanya memperoleh akses terhadap data kependudukan, tetapi juga mendapatkan pendampingan dalam mengoptimalkan pemanfaatannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pemanfaatan data kependudukan diharapkan mampu meningkatkan akurasi pelayanan ketenagakerjaan, pendataan pencari kerja, penempatan tenaga kerja, serta program transmigrasi. Sementara itu, Dinas Kehutanan dapat memanfaatkan data kependudukan untuk mendukung penyusunan kebijakan kehutanan sosial, pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan, dan validasi penerima program. Adapun Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dapat mengoptimalkan data kependudukan dalam pemutakhiran data petani, penyaluran bantuan pertanian, penyusunan kebijakan ketahanan pangan, serta penguatan basis data penerima manfaat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Disdukcapil Provinsi Kalimantan Utara berharap semakin banyak perangkat daerah yang memahami pentingnya pemanfaatan data kependudukan sebagai fondasi Satu Data Pemerintahan Daerah. Data kependudukan yang valid dan terintegrasi akan mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memperkuat perencanaan pembangunan daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Ke depan, inovasi KADO KALTARA akan terus diperluas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai upaya mempercepat transformasi digital pemerintahan dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam pemanfaatan data kependudukan secara optimal, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

