ALUR KEGIATAN KADO KALTARA
ALUR KEGIATAN KADO KALTARA
Kerja Sama dan Akselerasi Pemanfaatan Data Antar OPD Kalimantan Utara
Pemanfaatan data kependudukan merupakan langkah strategis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berbasis data. Melalui inovasi KADO KALTARA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara memfasilitasi kerja sama pemanfaatan data kependudukan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023.
Alur Kegiatan KADO KALTARA:
1. Pemetaan OPD Potensial
Disdukcapil mengidentifikasi OPD yang memiliki kebutuhan dan potensi pemanfaatan data kependudukan.
2. Penyusunan Surat Pemberitahuan
Disdukcapil menyampaikan surat pemberitahuan sosialisasi dan koordinasi kepada OPD calon pengguna.
3. Sosialisasi dan Rapat Pembahasan
Dilaksanakan pembahasan mengenai mekanisme, manfaat, persyaratan, serta tata cara pemanfaatan data kependudukan.
4. Keputusan OPD
OPD menyampaikan kesediaan atau penolakan untuk mengajukan permohonan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
5. Penyusunan dan Review Draft Permohonan
OPD menyusun draft surat permohonan yang kemudian direview oleh Disdukcapil Provinsi Kalimantan Utara agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Penyampaian Surat Permohonan
Surat permohonan yang telah ditandatangani Kepala OPD diajukan secara resmi kepada Disdukcapil Provinsi Kalimantan Utara sebagai tahapan awal proses kerja sama.
Melalui KADO KALTARA, diharapkan semakin banyak OPD yang memanfaatkan data kependudukan secara aman, legal, akurat, dan bertanggung jawab, sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, tepat sasaran, serta mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
disdukcapil.kaltaraprov.go.id
disdukcapil.kaltaraprov@gmail.com
Instagram: @dukcapilkaltara
#KADOKALTARA
#DisdukcapilKaltara
#DukcapilMelayani
#DataKependudukan
#PemanfaatanDataKependudukan
#PelayananPublik
#SatuDataIndonesia
#KaltaraMaju
#DataAkuratLayananCepatTepat

