• Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalimantan Utara

Profil DISDUKCAPIL


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara merupakan unsur pelaksana yang menangani urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Dasar Hukum Pembentukan Dinas

  1. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Derah
  3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara

    - Pasal 4 ayat 3 huruf i

      Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B

  4. Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara

    - Pasal 34 ayat 1 

      Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

   

 

 

PENGADUAN