
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara merupakan unsur pelaksana yang menangani urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dasar Hukum Pembentukan Dinas
- Pasal 4 ayat 3 huruf i
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B
- Pasal 34 ayat 1
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil