• Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalimantan Utara
blog-img-10

Posted by : Administrator

Disdukcapil Provinsi Kalimantan Utara dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

Tanjung Selor – Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang terintegrasi, akurat, dan berbasis data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara, Drs. H. Sanusi, M.Si., dan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, Hasanuddin, S.Pd., M.Si.

Kerja sama ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, yang mengatur pemberian hak akses kepada perangkat daerah untuk memanfaatkan data kependudukan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara, Drs. H. Sanusi, M.Si., menyampaikan bahwa pemanfaatan data kependudukan merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis data. Melalui kerja sama ini, proses verifikasi dan validasi data peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, maupun berbagai layanan administrasi di sektor pendidikan dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan terpadu.

Beliau juga menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta hanya digunakan sesuai ruang lingkup yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, Hasanuddin, S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, akses terhadap data kependudukan yang valid akan meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi berbagai program pendidikan, termasuk penyusunan kebijakan yang tepat sasaran berdasarkan kondisi riil masyarakat.

Melalui pemanfaatan data kependudukan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan, memperkuat akurasi basis data peserta didik dan tenaga pendidik, serta mendukung penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam memperluas pemanfaatan data kependudukan lintas perangkat daerah sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan digital, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi.

Ke depan, Disdukcapil Provinsi Kalimantan Utara akan terus memperluas kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan seluruh perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga data kependudukan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pengambilan kebijakan yang berbasis data, dengan tetap menjamin keamanan dan kerahasiaan data kependudukan.

PENGADUAN