Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2025
Tanjung Selor – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Utara kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) periode Februari hingga September 2025, nilai IKM untuk Layanan Pemanfaatan Data Kependudukan Skala Provinsi mencapai angka 86,06.
Nilai tersebut menempatkan Disdukcapil Provinsi Kalimantan Utara dalam Kategori A dengan predikat mutu pelayanan "Sangat Baik", setara dengan lima bintang standar pelayanan nasional.
Survei ini melibatkan 49 responden dari berbagai latar belakang pekerjaan dan pendidikan. Sebagian besar responden merupakan Aparatur Sipil Negara (89,8%) dengan jenjang pendidikan S1 (79,6%), mencerminkan keterwakilan pengguna layanan utama di lingkungan instansi pemerintah.
Penilaian dilakukan terhadap 9 unsur pelayanan, meliputi:
1. Persyaratan pelayanan
2. Prosedur pelayanan
3. Waktu pelayanan
4. Biaya/tarif pelayanan
5. Produk layanan
6. Kompetensi pelaksana
7. Perilaku pelaksana
8. Sarana dan prasarana
9. Penanganan pengaduan
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei ini. "Masukan dan penilaian dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Capaian ini menjadi motivasi untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan demi kepuasan seluruh warga Kalimantan Utara," ujarnya.
Capaian IKM kategori "Sangat Baik" ini juga menjadi bukti nyata komitmen Disdukcapil Kaltara dalam mewujudkan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan nilai-nilai BerAKHLAK dan semangat #KaltaraDiHati.

