• Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kalimantan Utara

Visi, Misi, Tugas dan Fungsi


VISI

" TERWUJUDNYA PROVINSI KALIMANTAN UTARA YANG BERUBAH, MAJU DAN SEJAHTERA "

 

MISI

1. Mewujudkan Kalimantan Utara, yang aman, nyaman dan damai melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik;

2. Mewujudkan sistem Pemerintahan provinsi yang di topang oleh Tata Kelola Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pilar utama secara profesional, efisian, efektif, dan fokus pada sistem penganggaran yang berbasiskan kinerja;

3. Mewujudkan pembangunan Sumber Daya Manusia yang sehat, cerdas, kreatif, inovatif, berakhlak mulia, produktifitas dan berdaya saing dengan berbasiskan Pendidikan wajib belajar 16 Tahun dan berwawaskan;

4. Mewujudkan pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Alam dengan nilai tambah tinggi dan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan, secara efisien, terencana, menyeluruh, terarah, terpadu, dan bertahap dengan berbasiskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

5. Mewujudkan peningkatan pembangunan infrastruktur pedesaan, pedalaman, perkotaan, pesisir dan perbatasan untuk meningkatkan mobilisasi dan produktifitas daerah dalam rangka pemerataan pembangunan;

6. Mewujudkan peningkatan ekonomi yang berdaya saing, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah serta meningkatkan ketahanan pangan dengan berorientasi pada kepentingan rakyat melalui sektor perdagangan, jasa, industri, pariwisata, dan pertanian dalam arti luas dengan pengembangan infrastruktur yang berkualitas dan merata serta meningkatkan konektivitas antar kabupaten/kota;

7. Mewujudkan kualitas kerukunan kehidupan beragama dan etnis dengan berbagai latar belakang budaya dalam kerangka semangat Kebhinekaan di provinsi Kalimantan Utara;

8. Mewujudkan ketahanan Energi dan pengembangan PLTA serta energi terbarukan dengan pemanfaatan potensi daerah;

9. Mewujudkan peningkatan kualitas kesetaraan gender dan Melinial dalam pembangunan;

10. Mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM;

11. Meningkatkan kinerja Pembangunan dan Investasi Daerah dengan melibatkan Pengusaha dan investor Lokal serta Nasional;

12. Memberi bantuan pengembangan sektor produktif dan potensi strategis di setiap desa dan kelurahan melalui Pengembangan Produk lokal masing-masing Kabupaten/Kota;

13. Mewujudkan pembangunan yang berbasiskan RT/Komunitas dalam upaya gerakan membangun desa menata kota, serta memberi Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota sebagai pilar provinsi sesuai kemampaun APBD setiap Tahun;

14. Mewujudkan Tanjung Selor menjadi DOB sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara serta Beberapa DOB yang telah diusulkan yaitu; Kota Sebatik, Kabupaten Kabudaya, Kabupaten Kerayan, Kabupaten Apo Kayan.

 

TUGAS

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara Pasal 35, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 

FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara Pasal 36, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:

1. perumusan kebijakan teknis bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;

2. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk;

3. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pencatatan sipil;

4. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;

5. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;

6. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang inovasi pelayanan administrasi kependudukan;

7. penyelenggaraan urusan kesekretariatan;

8. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis;

9. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan

10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

PENGADUAN