PELUNCURAN INOVASI SIPELAYANPINTAR SIKALTARA BISA, DISDUKCAPIL FASILITASI KEPINDAHAN KARYAWAN PT. TIRTA MADU SAWIT JAYA II SECARA ONLINE DAN GRATIS
TULIN ONSOI, NUNUKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama dengan Disdukcapil Kabupaten Nunukan melakukan pelayanan jemput bola di Kawasan Perkebunan Sawit PT. Tirta Madu Sawit Jaya II (PT.TMSJ II). Pelayanan Administrasi Kependudukan (adminduk) kali ini dikemas dalam bentuk inovasi Fasilitasi Pelayanan Pindah Datang Luar Domisili Kaltara Berbasis Implementasi Stelsel Aktif atau yang biasa disingkat menjadi “SiPelayanPintar SiKaltaraBisa”. Inovasi ini didesain melalui Aksi Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator Provinsi Kaltara dan diluncurkan secara resmi pada tanggal 24 Mei 2023 yang kemudian disusul oleh pelayanan administrasi kependudukan selama 3 (tiga) hari hingga 27 Mei 2023.
Dalam Acara Pembukaan sekaligus Peluncuran Inovasi SiPelayanPintar SiKaltaraBisa, Fendi Asrian, M.Si., Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Provinsi Kaltara selaku Ketua Panitia Kegiatan sekaligus Reformer Inovasi menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H, M.Hum terkait masih banyaknya penduduk di wilayah III Nunukan, dari Lumbis hingga Sei Menggaris yang masih berdomisili di luar wilayah Kaltara. PT. TMSJ dipilih sebagai Lokus Pilot Project Inovasi Aksi Perubahan karena mayoritas karyawan yang merupakan pendatang dan belum mengurus kepindahannya ke Kaltara, terlebih lagi banyaknya keluhan karyawan yang diterima oleh pihak kecamatan terkait masalah kependudukan yang membuat mereka menjadi kesulitan dalam mengurus berbagai pelayanan dasar.
Pada pelayanan kali ini, dikerahkan sebanyak 9 orang personil Disdukcapil Provinsi Kaltara dan 10 orang personil Disdukcapil Kabupaten Nunukan. “Besar harapan kami agar kehadiran kami untuk melayani urusan adminduk disini dapat dimaksimalkan oleh karyawan dan warga yang berada di wilayah PT. TMSJ II untuk mengentaskan berbagai permasalah kependudukan yang sedang dihadapi” Tutup Fendi sembari mengakhiri laporan panitia kegiatan.
Perwakilan dari PT. TMSJ II, Lukman Hakim Nasution selaku Asisten Administrasi General Manager Kebun (GMK) 4 secara singkat menjelaskan bahwa permasalahan utama yang dihadapi oleh perusahaan adalah terkait dengan kendala pendaftaran BPJS bagi karyawan yang masih berdomisili di luar kaltara dan karyawan yang data kependudukannya bermasalah, sementara perusahaan memiliki kewajiban dalam menanggung iuran BPJS karyawannya.
“Di satu sisi kami wajib menanggung iuran BPJS karyawan sebagai jaminan kesehatan, namun disisi lain ada KTP atau data kependudukan karyawan yang tidak sesuai atau atau tidak cocok sehingga tidak dapat didaftarkan BPJS nya, ini menjadi dilema bagi kami” Ujar Lukman
Dengan hadirnya Inovasi dari Disdukcapil Provinsi Kaltara ini, PT. TMSJ berharap masalah yang ada dapat segera tertangani dan karyawan dapat didaftarkan jaminan kesehatannya. “Dengan adanya ini (SiPelayanPintar SiKaltaraBisa) karyawan-karyawan kami bisalah mendaftar langsung disini agar dapat nantinya ditanggungkan BPJS nya”. Lanjut Lukman kembali.
Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Tulin Onsoi, Kristoforus Belake, S.E., Menurut pengalamannya bahwa selama ini banyak warganya yang mayoritas adalah karyawan PT. Tirta Madu Sawit Jaya mengeluhkan bahwa mereka tidak dapat berobat dengan BPJS, adapula yang mengeluhkan kalau anaknya tidak dapat masuk sekolah karena terkendala tidak memiliki Akta Lahir, dan banyak lagi permasalahan kependudukan lainnya.
“Banyak sekali keluhan yang masuk ke kami, terutamanya terkait masalah jaminan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Ini menjadi PR bagi kami di Kecamatan agar bagaimana caranya penduduk kami bisa mendapatkan hak-haknya dan merasa nyaman tinggal di wilayah kami” ujar pria kelahiran Kalikasa, NTT tersebut.
Disdukcapil Kabupaten Nunukan, melalui Kepala Dinas, Agustinus Palentek, S.S. mengemukakan pengentasan permasalahan kependudukan ini bukan hanya tugas Disdukcapil tapi semua komponen terkecil yang ikut terlibat di dalamnya, mulai dari Pengurus RT, Kelurahan, dan Kecamatan. “Kami tidak mau asal masuk ke dalam sini (PT. TMSJ II) tanpa didampingi oleh pihak Kecamatan, Kelurahan, dan Ketua RT selaku penguasa wilayah disini” pungkas Agustinus.
Penduduk yang memang tidak memiliki data dapat mendaftarkan sebagai penduduk Nunukan dengan syarat mengisi formulir F1.01 yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui Ketua RT, Kepala Desa, dan Camat. Penduduk yang didaftarkan NIK baru ini harus benar-benar memang penduduk yang belum ada datanya sama sekali dalam sistem kependudukan dan hal tersebut harus dapat dipastikan oleh ketua RT beserta pihak desa dan kecamatan.
“Jadi tidak bisa sembarang bikin NIK baru ya, Pak RT, Pak Kades, dan Pak Camat harus memastikan bahwa itu memang warganya yang belum memiliki identitas kependudukan, jangan sampai nanti yang bersangkutan malah beridentitas ganda atau malah warga asing yang datang kesini dari negeri seberang yang dibuatkan NIK baru sebagai WNI. Karena jika terbukti data yang diisi tidak sesuai dengan realita di lapangan, urusannya bisa masuk ke pidana” Lanjut pria yang akrab disapa agus itu menjelaskan.
Peluncuran SiPelayanPintar SiKaltaraBisa dilakukan oleh Drs. H. Sanusi, M.Si. selaku Kepala Disdukcapil Provinsi Kaltara dengan sebelumnya memberi beberapa paparan terkait inovasi yang akan diluncurkan. SiPelayanPintar SiKaltaraBisa ini merupakan 1 (satu) dari 2 (dua) inovasi yang sedang dilaksanakan oleh Disdukcapil Provinsi Kaltara. Inovasi ini berfokus kepada langkah stelsel aktif Disdukcapil dalam memfasilitasi proses pindah datang penduduk yang terkendala waktu dan biaya jika harus kembali ke daerah asal hanya untuk mengurus surat permohonan pindah.
“Disdukcapil harus hadir secara aktif di tengah masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan adminduk, perlu diketahui bahwa pelayanan administrasi kependudukan memang bukan pelayanan dasar, tapi dasar dari semua pelayanan dasar. Kasarnya bisa kita bilang bahwa kalau gak ada NIK nya ya mau apa? BPJS gak bisa ngurus, anak-anak kalau gak ada NIK ya gak bisa bikin akta lahir ya gak bisa sekolah, bantuan juga sasarannya penduduk yang punya NIK kalau mau terdata sebagai penerima” Jelas Sanusi.
Permohonan surat pindah dilakukan melalui aplikasi komunikasi yang dibangun oleh Dirjen Dukcapil Kemendari yaitu aplikasi E-Office, dimana Disdukcapil daerah tujuan membuat surat permohonan atas nama pemohon agar diterbitkan surat pindahnya atau yang resmi disebut dengan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Sanusi lanjut menjelaskan bahwa yang terpenting sekarang adalah bahwa bagaimana penduduk yang datanya masih di luar Kaltara bisa dipindahkan dulu ke Kaltara, selanjutnya terkait perbaikan dan perubahan data kalau sudah di Kaltara akan lebih mudah dilakukan. “Pokoknya pindahin aja datanya dulu kesini biar gak ribet kalau mau perbaikin data mesti minta tolong lagi sama orang di kampung, nanti kalau udah disini biar teman-teman Dukcapil Nunukan yang eksekusi terkait kebutuhan perubahan data, tambah data anak, urus akta lahir, akta nikah, dan lain-lain.” Sambung pria yang pernah menjabat sebagai PJ Bupati Tana Tidung tersebut.
Aksi Perubahan SiPelayanPintar SiKaltaraBisa dirangkaikan dengan pelayanan adminduk lainnya seperti Pencetakan Kartu Keluarga, Rekam dan Cetak KTP-El, dan Penerbitan NIK baru. Adapun hasil pelayanan yang dilakukan selama 3 (tiga) hari yaitu sebanyak 157 Kartu Keluarga, 57 Perekaman Wajib KTP, 124 KTP-El, 122 Pengajuan Pindah Datang, 1 SKPWNI, dan 62 Penerbitan NIK baru.
Fendi Asrian kembali mengucapkan terima kasih kepada pihak PT. TMSJ II yang sudah bersedia menjadi Pilot Project Aksi Perubahan SiPelayanPintar SiKaltaraBisa, ia berharap agar kegiatan ini bisa menjadi pemicu bagi perusahaan lainnya yang berada di wilayah Kaltara. Menurutnya permasalahan kependudukan yang dialami oleh karyawan yang bekerja di Kaltara terutama di area perkebunan sawit tidak berbeda jauh dengan yang ada di PT. TMSJ II. “Mayoritas mereka kan pendatang, yang mana saat datang kemari belum sempat mengurus kepindahannya, saat sudah terlanjur bekerja disini maka jangankan untuk mengurus ke dukcapil, keluar kebun sawit saja mungkin jarang.” Ujar Fendi menjelaskan.
Lanjut kembali Fendi menambahkan bahwa prinsip dari inovasi adalah stelsel aktif, yang artinya petugas adminduk yang aktif mendatangi perusahaan atau komunitas tertentu demi memudahkan mereka, baik itu dalam hal efisiensi waktu maupun biaya yang bisa ditekan sekecil mungkin. “Disdukcapil siap hadir di tengah masyarakat, harapan kami dengan adanya inovasi ini masyarakat menjadi terbantu dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus pulang kembali mengurus ke daerah asalnya.” Tutup Fendi.
Narasi : Muhammad Husain A. S.Si
Dokumentasi: Datu Haris Munandar, S.E.
Editor : Fendi Asrian, M.Si.