D’Bes Lah awali 2025 di SMAN 8 Malinau
Malinau — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara kembali menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan melalui program "Dukcapil Bejalan ke Sekolah" (D'Bes Lah). Program ini merupakan layanan jemput bola yang menyasar siswa-siswi sekolah menengah atas di wilayah Kalimantan. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, layanan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan dokumen kependudukan di lingkungan sekolah.
Fendi Asrian, M.Si., Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kaltara, menjelaskan bahwa D'Bes Lah telah berkembang dari sekadar perekaman wajib KTP menjadi kegiatan yang berfokus pada peningkatan kualitas data kependudukan yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Inovasi ini tidak hanya mempermudah perekaman KTP-El, tetapi juga memastikan kesesuaian data siswa dengan data kependudukan, yang sangat penting untuk mengakses berbagai layanan publik." ujar Fendi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Widhi Asmoko, S.Sos., Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Kaltara. Widhi menegaskan pentingnya perekaman KTP sejak usia 16 tahun sebagai persiapan penerbitan KTP-El saat berusia 17 tahun.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap siswa sudah bisa memiliki KTP tanpa harus izin dari jam sekolah hanya untuk merekam atau ingin mengambil KTP." ucap Widhi.
Selain perekaman KTP, layanan ini juga mencakup perbaikan data pada akta kelahiran. Ambar Yugo Priyanto, S.STP., Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil, menekankan pentingnya kesesuaian data pada akta kelahiran dengan Ijazah yang diterbitkan oleh Sekolah.
"Banyak ditemukan perbedaan nama atau nama orang tua yang tertera di dokumen kependudukan dengan yang diinput di Dapodik. Ini harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari," jelas Ambar.
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga menjadi hal penting yang perlu terus dilakukan dalam pencapaian cakupan aktivasi kepemilikan IKD. Alvian Mahardika, S.Sos., Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PIAK, menjelaskan bahwa aktivasi IKD penting untuk mempermudah akses layanan administrasi secara digital.
"Guru, pegawai sekolah, dan siswa yang telah berusia 17 tahun kami dorong untuk segera mengaktifkan IKD agar bisa memanfaatkan layanan digital yang sedang gencar-gencarnya terus dikembangkan oleh pemerintah." ujar Alvian.
Untuk mendukung kelancaran layanan, Disdukcapil Malinau mengerahkan dua alat rekam dan dibackup dengan satu alat rekam cadangan dari provinsi. Koneksi internet menggunakan Starlink sehingga sudah hampir tidak lagi ditemui kendala mengenai jaringan saat pelayanan jemput bola di daerah Malinau.
Tim pelaksana terdiri dari 8 orang personil Disdukcapil Kaltara dan 2 orang operator rekam dari Disdukcapil Malinau. Adapun hasil layanan perekaman Wajib KTP sebanyak 117 Siswa/i, pencetakan KTP-El sebanyak 18 keping, dan 78 aktivasi IKD. Dengan pencapaian ini, diharapkan kualitas data kependudukan di Kalimantan Utara semakin baik dan terintegrasi dengan Dapodik. (hsn)
Narasi : hsn.
Dokumentasi : Datu Haris Munandar el-Bakarbessy, S.E.
Editor : Fendi Asrian, M.Si.