Pelayanan Jemput Bola di Kecamatan Sei Menggaris: Solusi Inovatif untuk Pelayanan Administrasi Kependudukan
Sei Menggaris, Nunukan: Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama dengan Disdukcapil Kabupaten Nunukan melakukan pelayanan jemput bola di kecamatan Sei menggaris, Nunukan. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan rutin Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan di Wilayah Perbatasan dan Pedalaman (SiPelandukilat), yang berfokus pada Masyarakat di wilayah perbatasan, terpencil, dan terisolasi.
Kegiatan SiPelandukilat merupakan inovasi dan solusi untuk menjawab keluhan masyarakat di daerah perbatasan karena susahnya mengurus dokumen adminduk yang memakan biaya dan waktu bagi masyarakat yang ada di daerah-daerah terpencil Kalimantan Utara. Kegiatan SiPelandukilat kali ini dilaksanakan di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan pada 23-25 April 2024.
Kepala Dinas Dukcapil Kalimantan Utara, Drs. H. Sanusi, M.Si menegaskan bahwa SiPelandukilat adalah usaha keras Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk menghadirkan negara kepada warga negara di wilayah perbatasan dan terpencil dalam pelayanan administrasi kependudukan.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa negara harus hadir dalam memenuhi hak-hak warga negara terutama dalam hal kepemilikan identitas kependudukan, meskipun akses menuju ke tempat tersebut sangat sulit.” tegas Sanusi.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, disdukcapil membuka pelayanan administrasi kependudukan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama dalam pelaksanaan sidang keliling isbat nikah yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2024 dikecamatan sei menggaris.
Sidang itsbat nikah adalah pengesahan nikah bagi pasangan yang beragama Islam, yang dilakukan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Isbat nikah dilakukan bagi pasangan yang pernikahannya sudah digelar sekaligus telah memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Agustinus Palentek, S.S., menjelaskan bahwa program sidang itsbat nikah merupakan langkah yang ditempuh oleh pemerintah untuk memfasilitasi penduduk yang telah sah menikah secara agama, namun belum tercatat dalam pencatatan sipil”, jelas Agustinus.

Foto: Pelayanan Sidang Isbat (kiri) dan Pelayanan Kartu Identitas Anak ke sekolah-sekolah (kanan)
Pada kegiatan kali ini juga dilakukan penjemputan langsung ke sekolah-sekolah dalam rangka peningkatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Jemput bola KIA ini dilakukan di beberapa sekolah. Analis Kebijakan Ahli Muda, Ruslan K., S.E. mengatakan bahwa pada pelayanan kali ini Disdukcapil bekerja cukup ekstra dalam menghimpun data KIA, terhitung ada 10 sekolah yang didatangi dengan total foto KIA yang diambil sebanyak 819.
“ada target nasional yang harus kita capai tahun ini yaitu cakupan persentase kepemilikan KIA sebesar 40% dan untuk mencapai target itu kita harus aktif dalam menjemput bola ke sekolah-sekolah karena memang targetnya jelas bahwa anak-anak yang belum memiliki KIA tersebut domainnya ya memang ada di sekolah-sekolah” ucap pria yang akrab disapa Ujang Ruslan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Kaltara, Ambar Yugo Priyanto, SSTP yang juga bertindak sebagai ketua tim pada kegiatan pelayanan jemput bola kali ini menambahkan bahwa Disdukcapil senantiasa berkordinasi dengan pihak Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan yang ada di kecamatan Sei Menggaris agar bisa mengkoordinir Masyarakat yang akan melakukan kegiatan isbat nikah agar bisa terlaksanakan dengan baik dan lancar.
“Tercatat sebanyak 11 pasangan yang mengikuti isbat nikah dan langsung di cetakkan akta perkawinan dan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga, KTP-EL, serta Akta Kelahiran Anak bagi yang memiliki anak.” pungkas Ambar.
Adapun hasil dari inovasi pelayanan SiPelandukilat kali ini antara lain; pencetakan kartu keluarga sebanyak 57 lembar, perekaman Wajib ktp sebanyak 39 orang, pencetakan ktp-EL sebanyak 102 keping, akta kelahiran sebanyak 41 lembar, pencetakan akte kematian sebanyak 3 lembar, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 13 orang, dan pencetakan KIA sebanyak 836 keping.

