Disdukcapil Kaltara Optimalkan Layanan Adminduk Elektronik
Tanjung Selor – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kaltara, Sanusi memastikan program layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat khususnya di di perbatasan terus berlanjut walaupun dengan dukungan dana yg sangat terbatas. Selain itu, Dukcapil Kaltara juga akan mengoptimalkan layanan tersebut secara elektronik.
Seperti diketahui, Dukcapil terus berupaya agar sistem pelayanan kependudukan dapat dirasakan dan diakses secara cepat dan mudah. Salah satunya adalah dengan program Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan di Wilayah Pedalaman dan Perbatasan (Sipelandukilat) Smart.
“Ini salah satu cara kita memberikan pelayanan kependudukan kepada masyarakat dengan cara mfasilitasinya secara jemput bola,”ujar Sanusi belum lama ini.
Selain pelaksanaan KTP elektronik yang sudah di laksanakan selama ini, program lainnya adalah melakukan penerapan KTP Digital tahun ini . Sanusi mengungkapkan, kaltara sudah siap dalam pelaksanaannya saat ini dan sedang menunggu kepastian regulasi penerapan identitas berbasis digital dari kementerian dalam negeri melalui Ditjen Dukcapil. Lanjut dijelaskan bahwa walaupun kondisi di wilayah kaltara masih ada beberapa area blank spot namun hal ini bukanlah merupakan hambatan. Pasalnya, pemberlakukan KTP Digital tidak langsung menghilangkan fungsi utama KTP Elektronik yang selama ini dimiliki warga secara fisik.
“KTP elektronik itu banyak keuntungannya, semua data kependudukan kita menjadi satu. Misalnya selain data pribadi, juga kita dapat mengakses KK dan data didalamnya, BPJS, dan lainnya, sehingga kita tidak perlu membawa berkas pribadi dukcapil lainnya lagi seperti yang ada selama ini,”urainya.
Dengan alokasi dana yang sangat terbatas di APBD prov Kaltara TA 2022, ditambah lagi di dukungan anggaran DAK Non Fisik sudah tidak dianggarkan lagi oleh pusat sejak tahun ini, maka sudah tentu pelaksanaan kegiatan pelayanan akan sangat terbatas sekali , padahal disisi lain tidak menutup kemungkinan akan masih banyaknya masyarakat di provinsi kaltara yang belum memiliki KTP. Hal ini karena masih banyak kendali jarak wilayah di Kaltara yang masih sulit untuk dijangkau sepenuhnya, oleh karena itu sebagaimana regulasi yang sdh ada dan sebagaimana arahan langsung dari kementerian dalam negeri beberapa waktu yg lalu ketika pelaksanaan Rakornas Dukcapil di Bali, maka dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, disdukcapil diperkenankan untuk menggunakan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 untuk melakukan pelayanan dukcapil kepada masyarakat, dan harapan kami walaupun sisa DAK Kependudukan 2021 tidak seberapa, mudahan hal ini didukung sepenuhnya oleh pimpinan dalam memaksimalkan pelayanan adminduk di kaltara.
Terkait dengan kesiapan daerah dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024 nanti, dukcapil juga harus segera mengambil langkah-langkah cepat karena tahun 2022 ini, DP4 pemilu akan diserahkan oleh pemerintah kepada KPU RI. Artinya hal ini bukanlah hal yang mudah bagi daerah khususnya seperti kaltara. Karena akan ada penduduk kaltara sebagai pemilih potensial yang harus segera di rekam sebagai basis data kependudukan mereka
“Ini bukan pekerjaan sepele, ini berat karena kami harus menyisir para pemilih pemula tersebut dan harus memastikan bahwa mereka dapat menggunakan hak pilih mereka dengan memberikan KTP El ataupun KTP Gigital kepada mereka. Kami akan bekerja semampu kami serta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui disdukcapil kab kota agar dapat mengatasi hal ini,”terangnya.
Pelayanan lainnya, adalah pencatatan kematian di Kaltara. Sanusi mengungkapkan, sebagai dukungan dalam pelaksanaan Buku Pokok Kematian, Disdukcapil Kaltara telah membuat sebuah aplikasi pada tahun lalu. Aplikasi tersebut diharapkan memudahkan pencatatan kematian di kaltara sekaligus membantu mengkonekkan masyarakat dan Disduk capil kabupaten kota di kaltara dalam penerbitan akta kematian orang.
Harapan kami adalah begitu ada laporan penduduk tentang kematian dan penduduk yang mati tersebut masih dalam proses pengekebumiannya, Disdukcapil sudah menerbitkan akte kematiannya.
Narasi : Drs. H. Sanusi, M.Si.
Dokumentasi: Muhammad Husain A. S.Si.
Editor : Debby Rinata Abadi, S.A.P.